Ganti rugi alias uang santunan terkait kecelakaan pesawat telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut tertulis, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan uang santunan Rp 1,25 miliar/pax.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia menyarankan kepada seluruh keluarga korban kecelakaan menuntut ganti rugi sebesar-besarnya kepada pihak Lion Air. Karena, kata dia, hal ini sah dilakukan karena telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya,” jelas Hotman Paris, seperti yang dilansir di tribunnews.com (02/11/18).
Sayangnya, pemikiran masyarakat kita terkesan ‘pasrah’. Biasanya, keluarga akan puas setelah mendapatkan uang santunan senilai ratusan juta. Padahal, seharusnya mereka mendapatkan lebih dari itu.
Bagaimana caranya? Menuntut pihak Lion Air supaya memberikan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar/pax.
Sumber